Pada kesempatan
kali ini Rumah Segala akan membahas tentang Permen Digunakan Untuk Kembalian Dilarang Bank Indonesia.
Penggunaan permen sebagai alat tukar rupiah menjadi perhatian serius Bank Indonesia. Masyarakat diminta melaporkan kasir toko swalayan atau pelaku usaha yang memberikan permen sebagai uang kembalian.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia
Wilayah Kediri Djoko Raharto mengatakan BI melarang keras penggunaan permen
sebagai alat transaksi pengganti rupiah. “Kita melarang keras penggunaan permen
sebagai alat pembayaran, laporkan kepada kami,” katanya kepada Tempo,
Rabu, 13 Desember 2017.
Djoko menegaskan rupiah merupakan simbol
kedaulatan negara yang tak bisa digantikan dengan benda apa pun, apalagi
permen. Karena itu, semua transaksi yang dilakukan di Indonesia wajib
menggunakan rupiah.
Jika pelaku usaha atau kasir toko swalayan
kerap berdalih tak memiliki uang logam pecahan kecil sebagai kembalian,
konsumen disarankan melakukan transaksi nontunai. Dengan transaksi nontunai,
tidak ada alasan bagi petugas kasir memberikan kembalian berupa permen.
Penggunaan transaksi nontunai, menurut Djoko,
juga menjadi solusi bagi pelaku usaha. Apalagi selama ini peredaran uang logam
di masyarakat tak terlalu besar. “Uang logam yang keluar hampir tidak pernah
masuk lagi kepada kami,” ujarnya.
Dia menduga hal itu terkait dengan kebiasaan
masyarakat yang lebih memilih menggunakan uang kertas sebagai alat pembayaran
dibanding uang logam. Jadi uang logam yang diterima akan disimpan di rumah
sebagai koleksi.
Produksi uang logam, Djoko melanjutkan,
berbeda dengan produksi uang kertas. Hingga kini, sebagian besar bahan baku
uang kertas masih diimpor dari luar negeri, terutama kertas dan bahan
pewarnanya. Karena itu, nominal pecahan kecil mulai diproduksi dalam bentuk
logam, seperti pecahan Rp 1.000.
Selain itu, produksi uang logam dengan nilai
Rp 500, yang terbuat dari tembaga, juga telah dialihkan ke bahan lain yang
ringan. Sebab, biaya produksi uang logam tembaga itu jauh lebih besar dibanding
nilai rupiahnya.
Bank Indonesia juga terus berupaya mencukupi
kebutuhan uang logam pecahan kecil kepada para pelaku usaha. Sebisa mungkin
hindari penggunaan permen jika memiliki ketersediaan uang logam pecahan kecil
untuk bertransaksi.
Demikian pembahasan Rumah Segala tentang Permen Digunakan Untuk Kembalian Dilarang Bank Indonesia semoga bermanfaat.
[ Sumber : Tempo ]
Indomaret Pakai Uang Tunai Rp.500.000 Dan Permen Mentos Mint
ReplyDelete